
Sidoharjo Post. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa. Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota. Dasar hukum yang mendasari penyusunan RPJMDesa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta disusun berdasarkan usulan dari tiap-tiap RT di masing-masing di Desa dan Lembaga Desa lainnya. Adapun ruang lingkup kegiatan RPJM Desa pada prinsipnya mengarah pada upaya peningkatan Index Pembangunan Manusia (IPM) yang meliputi aspek Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi, termasuk didalamnya pembangunan prasarana dan sarana ekonomi. Masyarakat diberi kebebasan untuk mengajukan usulan apapun, artinya masyarakat dapat mengusulkan apa saja yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing RT sejauh usulan tersebut tidak dilarang oleh negara dan juga tidak dilarang oleh agama.
Usulan kegiatan yang dapat didanai dalam RPJM Desa ini dapat diklasifikasikan atas 4 bidang kegiatan meliputi: (1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (2). Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, (3). Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan (5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya.
RPJMDesa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. Seperti halnya Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo yang saat ini kepala desanya baru saja dilantik sehingga berkewajiban menyusun dokumen RPJM Desa. Maka pada hari Kamis (16/2) dilaksanakanlah Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2028 yang dihadiri oleh Sekcam Jambon, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD, LPMD, RT, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lembaga Desa lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Sidoharjo, Sarmin menyampaikan visi dan misi nya selama menjabat 6 tahun ke depan, serta memohon partisipasi dan dukungan dari masyarakat dalam membangun Desa demi terwujudnya Desa Sidoharjo yang Maju, Makmur dan Berkeadilan. Adapun visi dan misi Kepala Desa Sidoharjo periode 2022-2028 adalah sebagai berikut:
Visi:
“Terwujudnya pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan anggaran menuju masyarakat yang maju, makmur dan berkeadilan”.
Misi:
- Mewujudkan kepastian pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara optimal utamanya dibidang pengembangan infrasturktur, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan, meningkatkan produktifitas pertanian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional berlandaskan norma-norma dan supremasi hukum;
- Meningkatkan dan menjamin kepastian pelayanan publik dengan model pelayanan yang efektif dan efisien;
- Meningkatkan pemberdayaan dan penguatan kelembagaan di masyarakat melalui keterlibatan seluruh komponen dalam setiap tahapan pembangunan;
- Meningkatkan dan memelihara stabilitas pemerintahan, politik, ekonomi, sosial dan budaya sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat;
- Menjunjung tinggi budaya dan karakter masyarakat yang memiliki semangat kebersamaan dan gotong-royong, agamis, bermoral dan berbudi luhur.
Camat Jambon dalam hal ini diwakili oleh Katmanto, SH. MM selaku Sekretaris Kecamatan Jambon dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bapak Camat Jambon karena ada agenda di Kabupaten serta menyampaikan beberapa hal terkait Penyusunan Dokumen RPJM Desa.
“ Salah satu item terpenting begitu kepala desa terpilih sudah dilantik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan harus menyusun RPJM Desa ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ). Yang dimuat di RPJMDesa sesuai dengan visi misi Kepala Desa waktu kampanye, mau dibawa kemana desa Sidoharjo untuk enam tahun ke depan, otomatis menggali dari semua aspirasi keinginan masyarakat yang ada di desa Sidoharjo makanya dalam Musdes Penyusunan RPJMDesa harus melibatkan semua unsur lembaga desa dan masyarakat. Intinya jenengan saat ini menyusun rencana pembangunan jangka menengah untuk enam tahun ke depan bagaimana?nanti dari masing-masing usulan itu dipun rekap dijadikan penyusunan Perdes RPJMDesa, yang nanti pada pagi hari ini jenengan membentuk Tim Penyusun RPJM Desa”. Kata Katmanto dalam sambutannya









