
Sidoharjo Post. TPK merupakan Tim Pelaksana Kegiatan yang membantu Kasi atau Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. TPK dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. TPK terdiri dari unsur Aparatur Desa dan Lembaga Desa setempat. Jumlah TPK paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang atau menyesuaikan kebutuhan yang penting jumlahnya ganjil.
Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sidoharjo sesuai dengan SK Kepala Desa Sidoharjo nomor 145/03/405.29.20.13/2024 tertanggal 2 Januari 2024 berjumlah 5 (lima) orang yaitu:
- Katimun Jabatan Ketua dari unsur Perangkat Desa
- Nuryantopo Jabatan Sekretaris dari unsur Perangkat Desa
- Lamiran Jabatan Anggota dari unsur Perangkat Desa
- Panut Jabatan Anggota dari unsure LPMD
- Sumadi Jabatan Anggota dari unsure LPMD
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan Pengadaan Swakelola dan Penyedia Barang/Jasa
- Membantu Pelaksana Kegiatan Anggaran
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran masuk
- Melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa
- Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Desa
- Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Desa
- Membuat laporan mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sidoharjo, kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diberikan honorarium sebesar 2% dari anggaran setiap kegiatan dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sidoharjo.

