4 Juli 2025
TPK 2

Sidoharjo Post. TPK merupakan Tim Pelaksana Kegiatan yang membantu Kasi atau Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur. TPK dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa. TPK terdiri dari unsur Aparatur Desa dan Lembaga Desa setempat. Jumlah TPK paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang atau menyesuaikan kebutuhan yang penting jumlahnya ganjil.

Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sidoharjo sesuai dengan SK Kepala Desa Sidoharjo nomor 145/03/405.29.20.13/2024 tertanggal 2 Januari 2024 berjumlah 5 (lima) orang yaitu:

  1. Katimun Jabatan Ketua dari unsur  Perangkat Desa
  2. Nuryantopo Jabatan Sekretaris dari unsur Perangkat Desa
  3. Lamiran Jabatan Anggota dari unsur Perangkat Desa
  4. Panut Jabatan Anggota dari unsure LPMD
  5. Sumadi Jabatan Anggota dari unsure LPMD

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mempunyai tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan Pengadaan Swakelola dan Penyedia Barang/Jasa
  2. Membantu Pelaksana Kegiatan Anggaran
  3. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran masuk
  4. Melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa
  5. Menyampaikan hasil pemilihan dan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Desa
  6. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada Kepala Desa
  7. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa

Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sidoharjo, kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diberikan honorarium sebesar 2% dari anggaran setiap kegiatan dengan rincian sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Sidoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos