
Sidoharjo Post. Pandemi Covid-19 nyatanya belum ada tanda-tanda berakhir, oleh karenanya pemerintah desa Sidoharjo tidak henti-henti selalu mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Setiap warga yang akan mengadakan hajatan harus membuat ijin dan bersedia melaksanakan apa yang tertulis di dalam surat pernyataan.
Berbagai bantuan dari pemerintah sampai saat ini masih terus mengalir, baik bantuan berupa sembako yang disalurkan melalui agen-agen ataupun berupa uang yang disalurkan melalui Kantor Pos (BST JPS) dan BLT-DD (Anggaran Dana Desa yang disalurkan melalui Bank Jatim), sehingga dengan adanya bantuan tersebut bisa membantu kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Dan sudah selayaknya ada timbal balik dari masyarakat kepada pemerintah dalam hal pencegahan covid-19 diantaranya yaitu mentaati protokol kesehatan covid-19.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) saat ini sudah memasuki tahap ketiga (Oktober-Desember) sehingga perlu adanya Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan calon penerima BLT-DD pada tahap tiga ini sesuai dengan Peraturan a Menteri Keuangan nomor 156/Pmk.07/2020 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan a Menteri Keuangan nomor 205/Pmk.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2020, bahwa Dana desa diprioritaskan untuk BLT-Dana Desa.
Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2020 tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, Lembaga-Lembaga Desa dan Relawan Desa Lawan Covid-19.
Jumlah penerima BLT-DD sebelumnya sejumlah 229 orang dengan rician 3 bulan pertama (April-Juni) menerima bantuan sejumlah 600 ribu per orang per bulan kemudian tiga bulan kedua (Juli-September) berjumlah 300 ribu per orang per bulan.
Dari hasil musyawarah penetapan penerima BLT-DD tahap tiga ini setelah dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh peserta musyawarah ditemukan 8 KPM yang sudah tidak bisa masuk dalam BLT-DD . Hal itu dikarenakan KPM tersebut meninggal (2 orang), sudah tidak layak menerima bantuan (5 orang) dan pergi merantau (1 orang). Namun dari 8 KPM yang sudah tidak masuk dalam BLT-DD tersebut oleh peserta musyawarah disepakati untuk dicarikan pengganti yang masih layak menerima.
Sehingga data Kepala Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Sidoharjo Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Desa Sidoharjo Nomor 5 Tahun 2020 ditetapkan sejumlah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) Kepala Keluarga penerima manfaat BLT-DD (kuota tetap).
Dan nominal uang yang diterima sama dengan tahap kedua yaitu 300 ribu per orang per bulan selama tiga bulan.

