15 Juli 2025
5

Sidoharjo Post. Kamis (15/6) Pemerintah Desa Sidoharjo mendapat giliran kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 Pasal 89 tentang Pengelolaan Keuangan Desayang menyatakan Camat melakukan Pembinaan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.

Tampak hadir Sekretaris Kecamatan Jambon Dina Andriani, S.STP, M.Si, Kasi Tata Pemerintahan, Suyono SH, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Joko Agus Susilo, S.Si, M.Si, Pengelola Administrasi Pemerintahan, Jainal Arifin, Pengelola Pemberdayaan Masyarakat, Ahmad Yani, Pendamping Desa, Khoirul Ikhwanudin, Zainul Arifin, Muhammad Mas’ud.

Dalam kegiatan ini semua berkas pertanggungjawaban administrasi Pengelolaan Keuangan Desa atau Surat Pertanggungjawaban tahun anggaran 2022 dicek oleh tim monitoring yang kemudian diakhir kegiatan dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30.WIB dan berakhir pada pukul 12.45 WIB tersebut berjalan dengan lancar. Selama proses pengecekan semua tampak serius mendengarkan dan mencatat yang disampaikan oleh tim monitoring.

Selain pengecekan berkas administrasi tim monitoring juga melakukan pengecekan di lapangan yakni semua pembangunan fisik yang dilaksanakan di tahun anggaran 2022. Diantaranya yaitu Paving RT 10/01 Karangsengon sampai dengan RT 07/02 Klitik, Paving Jalan Usaha Tani RT 08/02 sampai dengan RT 03/02 Dukuh Klitik, Paving Jalan Usaha Tani RT 02/02 Klitik, Paving Jalan RT 07.01 Karangsengon dan Saluran Drainase RT 09/01 Karangsengon.

Dari hasil pengecekan berkas administrasi atau di lapangan jika masih terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian maka wajib diperbaiki sesuai dengan hasil evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos
  • maxwinbos