29 Maret 2024

Sidoharjo Post. Dalam rangka memberikan pemahaman kepada Kepala Desa beserta Perangkatnya dan pihak-pihak terkait Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa, hari ini Selasa 24 Januari 2023 bertempat di Balai Desa Sidoharjo dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Dan Pembekalan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur Pemerintah Desa Sidoharjo dapat lebih memahami dan mengetahui terkait penggunaan Dana Desa di tahun 2023 sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dilaksanakannya dana desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pemaparan materi disampaikan oleh 5 (lima) orang narasumber yaitu:

  1. Camat Jambon, Shandra Aji Hidayanto, S.STP dengan materi Siklus Mekanisne Tahunan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Keuangan Desa
  2. Sekcam Jambon, Katmanto, S.H, M.M dengan materi Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Joko Agus Susilo, S. Si, M. Si dengan materi Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
  4. Kasi Tata Pemerintahan, Suyono, S.H dengan materi Administrasi Pemerintahan dan Pengelolaan Alokasi Dana desa
  5. Pendamping Desa, Khoirul Ikhwanudin dengan materi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023

Sedangkan untuk peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran, Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Pemeriksa Infrastruktur Desa.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *